SEJARAH
INDONESIA
PEMBENTUKAN
PEMERINTAH PERTAMA REPUBLIK INDONESIA
Negara RI yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus
1945 pada kenyataannya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena
itu, langkah yang diambil oleh para
pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi negara dan membentuk
alat kelengkapan negara. Untuk itu PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali
yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.
Pembentukan pemerintahan indonesia diawali dengan
mengadakan sidang pertama PPKI, tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Cuo Sangi-In
yang menghasilkan:
·
Pembahasan dan Pengesahan UUD
·
Pengangkatan Presiden dan Wakil
·
Pembentukan Komite Nasional (Daerah)
Dengan demikian, sejak tanggal 18 Agustus 1945
sehari setelah Indonesia merdeka, Negara Republik Indonesia telah memilik
sistem pemerintahan.
1.
Mengesahkan UUD
Sebelum rapat membahas pengesahan UUD ,
Sukarno-Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Kasman
Singodimejo dan Teuku Moh. Hassan untuk membahas kembali Piagam Jakarta. Hal
tersebut dikarenakan pemeluk agama lain merasa keberatan terhadap kalimat
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
dalam rancangan Piagam Jakarta. Kemudian rapat sepakat untuk merubah menjadi
“Ketuhanan Yang Maha Esa”.
2.
Pengangkatan presiden dan wakil presiden.
Dalam pengangkatan presiden serta wakilnya,Oto
Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dilakukan secara aklamasi.
Ia juga mengajukan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai
Wakil Presiden. Akhirnya usulan tersebut disetujui oleh para hadirin dan kemudian
dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
3.
Pembentukan sebuah Komite Nasional (Daerah)
Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22
Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional
Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr.
Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas
pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas
tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif.
Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945.
Sebelum sidang PPKI ditutup, Presiden meminta 9
orang anggota sebagai Panitia Kecil untuk membahas hal-hal yang yang meminta
perhatian mendesak. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Oto Iskandardinata.
Kemudian PPKI melaksanakan sidangnya yang kedua
yaitu tgl 19 Agustus.Sidang tersebut menghasilkan 3 buah keputusan,yaitu:
·
Pembagian Wilayah RI Menjadi 8 Propinsi
SUMATERA
|
JAWA BARAT
|
JAWA TENGAH
|
JAWA TIMUR
|
SUNDA KECIL (NUSA TENGGARA)
|
MALUKU
|
SULAWESI
|
BORNEO (KALIMANTAN)
|
8
Provinsi beserta Gubernurnya
|
|||
·
Menetapkan 12 Kementerian
NO.
|
DEPARTEMEN
|
NO.
|
DEPARTEMEN
|
1
|
Dalam Negeri
|
7
|
Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
|
2
|
Luar Negeri
|
8
|
Sosial
|
3
|
Kehakiman
|
9
|
Pertahanan
|
4
|
Keuangan
|
10
|
Perhubungan
|
5
|
Kemakmuran
|
11
|
Penerangan
|
6
|
Kesehatan
|
12
|
Pekerjaan Umum
|
Pembagian
Wilayah RI Menjadi 8 Provinsi
Hal pertama yang dilakukan PPKI adalah membagi
Indonesia menjadi 8 Provinsi,yaitu:
1. Jawa
Barat
2. Jawa
Tengah
3. Jawa
Timur
4. Borneo
(Kalimantan)
5. Sulawesi
6. Maluku
7. Sunda
Kecil
8. Sumatera
Pembahasan
anggota-anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Setelah 2 poin dalam hasil sidang terlaksana, PPKI
baru membentuk Komite Nasional. Anggota KNIP berasal dari golongan muda dan
tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai daerah jumlahnya 137 orang. Anggota KNIP
dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.
Dalam pembentukan KNIP, diadakan sidang pertama yang
berhasil memilih ketua dan wakil ketua. Kasman Singodimedjo dipilih sebagai
Ketua dengan Wakil Ketua I : M. Sutardjo; Wakil Ketua II : Latuharhary; Wakil
Ketua III : Adam Malik.
Pembentukan Komite Nasional Daerah gagal dibentuk
karena suatu masalah.
Kebanyakan negara yang baru merdeka memilih bentuk
pemerintahan demokrasi. Salah cirinya adalah adanya Dewan Perwakilan Rakyat
(Parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Bentuk
pemerintahan dianut oleh pemimpin Indonesia pada waktu itu adalah demokrasi
seperti di negeri Belanda yaitu multi-partai dan parlementer. Sebab pada masa
pergerakan nasional banyak kaum cendekiawan Indonesia yang menuntut ilmu di
negeri Belanda. Karena hal tersebut terjadilah perubahan Otoritas KNIP.
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam
pidato di radio menyatakan pembentukan tiga badan baru, yaitu :
·
Komite Nasional Indonesia(KNI)
·
Partai Nasional Indonesia(PNI)
·
Badan Keamanan Rakyat(BKR)
Anggota KNIP terdiri dari 137 orang, dimana yang
bertindak sebagai pimpinan adalah:
1. Mr. Kasman
Singodimedjo – Ketua
2. M. Sutardjo
Kartohadikusumo – Wakil Ketua I
3. Mr. J. Latuharhary –
Wakil Ketua II
4. Adam Malik – Wakil
Ketua III
PEMBENTUKAN
PNI
Pada mulanya pembentukan Partai Nasional Indonesia
ini bertujuan untuk menjadikannya sebagai partai tunggal di Indonesia yang baru
merdeka. Adapun susunan pengurus Partai Nasional Indonesia diantaranya sebagai
berikut :
Pemimpin Utama : Ir. Sukarno
Pemimpin Kedua : Drs. Moh. Hatta
Dewan Pemimpin : Mr. Gatot T, Mr. Iwa K, Mr. A.A.
Maramis, Sayuti Melik dan Mr. Sujono
PEMBENTUKAN
BKR
Pada umumnya golongan muda menyambut kecewa pidato
presiden tersebut. Karena mereka menginginkan agar segera dibentuk Tentara
Nasional. Tetapi sebagian yang lain, bekas tentara PETA, KNIL dan Heiho
menanggapinya dengan segera membentuk BKR di daerahnya sebagai wadah
perjuangan. Di Jakarta bekas tentara PETA membentuk BKR Pusat agar BKR-BKR
daerah dapat dikoordinasikan. KASMAN SINGODIMEDJO bekas daidanco Jakarta,
terpilih sebagai pimpinan BKR Pusat. Setelah Kasman diangkat sebagai Ketua
KNIP, ketua BKR digantikan oleh Kaprawi, bekas daidanco Sukabumi.
BKR hanya bertugas sebagai penjaga keamanan umum di
daerah-daerah di bawah koordinasi KNI daerah. Susunan pengurus BKR Pusat adalah
sebagai berikut:
Kaprawi (Ketua Umum),
Sutalaksana (Ketua I),
Latief Hendraningrat
(Ketua II)
Dibantu oleh Arifin
Abdurachman, Mahmud dan Zulkifli Lubis.
KABINET
PRESIDENTIL PERTAMA
Susunan Kementerian Pertama sesuai dengan ketentuan
UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 2 September 1945 yang dipimpin sekaligus oleh
Presiden Sukarno. Susunan kabinet pertama RI tersebut sebagai berikut :
1. Perdana Menteri : Presiden Sukarno
2. Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranatakusumah
3. Menteri Luar Negeri : Mr. Akhmad Subardjo
4. Menteri Kehakiman : Prof. Dr. Soepomo, SH
5. Menteri Kemakmuran : Ir. D.P. Surakhman
6. Menteri Keuangan : Mr. A.A. Maramis
7. Menteri Kesehatan : dr. R. Boentaran M.
8. Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
9. Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
10. Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin
11. Menteri Perhubungan : R. Abikusno Cokrosuyoso
12. Menteri Keamanan Rakyat : Suprijadi
13. Menteri Pekerjaan Umum : R. Abikusno Cokrosuyoso
14. Menteri Negara : K.H. Wachid Hasjim
15. Menteri Negara : Dr. M. Amir
16. Menteri Negara : Mr. R.M. Sartono
17. Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
18. Menteri Negara : Mr. A.A. Maramis
PEJABAT
TINGGI NEGARA
1. Ketua Mahkamah Agung : Dr. Mr. Kusumaatmadja
2. Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru Bicara Negara : Sukardjo Wirjopranoto
MAKLUMAT
PEMERINTAH NO. X TANGGAL 16 OKTOBER 1945
·
Mengukuhkan wewenang KNIP yang setaraf
dengan badan legislatif untuk sementara waktu.
·
Tugas KNIP adalah membantu dan menjadi
pengawas kinerja Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
·
KNIP mempunyai kuasa untuk memberikan
usulan kebijakan kepada presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
·
Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID),
bertugas untuk membantu dan mengawasi jalannya kinerja pemerintahan ditataran
lebih rendah dari pada presiden, seperti gubernur dan bupati.
##Sejarah #Pemerintahan #Pemerintah #Indonesia
##Sejarah #Pemerintahan #Pemerintah #Indonesia









Komentar
Posting Komentar