Langsung ke konten utama

PEMBENTUKAN PEMERINTAH PERTAMA REPUBLIK INDONESIA

SEJARAH INDONESIA
PEMBENTUKAN PEMERINTAH PERTAMA REPUBLIK INDONESIA


Negara RI yang dilahirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 pada kenyataannya belum sempurna sebagai suatu negara. Oleh karena itu,  langkah yang diambil oleh para pemimpin negara melalui PPKI adalah menyusun konstitusi negara dan membentuk alat kelengkapan negara. Untuk itu PPKI mengadakan sidang sebanyak tiga kali yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, 19 Agustus 1945, dan 22 Agustus 1945.
Pembentukan pemerintahan indonesia diawali dengan mengadakan sidang pertama PPKI, tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Cuo Sangi-In yang menghasilkan:
·         Pembahasan dan Pengesahan UUD
·         Pengangkatan Presiden dan Wakil
·         Pembentukan Komite Nasional (Daerah)
Dengan demikian, sejak tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Indonesia merdeka, Negara Republik Indonesia telah memilik sistem pemerintahan.

1. Mengesahkan UUD
Sebelum rapat membahas pengesahan UUD , Sukarno-Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wachid Hasjim, Mr. Kasman Singodimejo dan Teuku Moh. Hassan untuk membahas kembali Piagam Jakarta. Hal tersebut dikarenakan pemeluk agama lain merasa keberatan terhadap kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam rancangan Piagam Jakarta. Kemudian rapat sepakat untuk merubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

2. Pengangkatan presiden dan wakil presiden.
Dalam pengangkatan presiden serta wakilnya,Oto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan presiden dilakukan secara aklamasi. Ia juga mengajukan Ir. Sukarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Akhirnya usulan tersebut disetujui oleh para hadirin dan kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

3. Pembentukan sebuah Komite Nasional (Daerah)
Sebagai tindak lanjut dari sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 maka dibentuklah Komite Nasional Indonesia (KNI). Komite Nasional Indonesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas pertama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif. Wewenang KNIP sebagai DPR ditetapkan dalam rapat KNIP tanggal 16 Oktober 1945.
Sebelum sidang PPKI ditutup, Presiden meminta 9 orang anggota sebagai Panitia Kecil untuk membahas hal-hal yang yang meminta perhatian mendesak. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Oto Iskandardinata.
Kemudian PPKI melaksanakan sidangnya yang kedua yaitu tgl 19 Agustus.Sidang tersebut menghasilkan 3 buah keputusan,yaitu:
·         Pembagian Wilayah RI Menjadi 8 Propinsi
SUMATERA
JAWA BARAT
JAWA TENGAH
JAWA TIMUR
Gub Sumatera Mr_T.M._HasanMr. Teuku Muhammad Hasan
Gub Jawa Barat SUTARDJO_KARTOHADIKUSUMOMas Sutardjo Kertohadikusumo
Gub Jawa Tengah Raden_panji_surosoRaden Pandji Soeroso
Gub Jawa Timur RT-SoerjoR. M. T. Ario Soerjo
SUNDA KECIL (NUSA TENGGARA)
MALUKU
SULAWESI
BORNEO (KALIMANTAN)
Gub Sunda Kecil I_Gusti_Ketut_PudjaI Gusti Ketut Pudja
Gub Maluku J_LatuharharyMr. Johannes Latuharhary
Gub Sulawesi Sam_RatulangiDr. G. S. S. Jacob Ratulangi
Gub Borneo Pangeran_Moh._NoorIr. H. Pangeran Muhammad Noor
8        Provinsi beserta Gubernurnya

·         Menetapkan 12 Kementerian
NO.
DEPARTEMEN
NO.
DEPARTEMEN
1
Dalam Negeri
7
Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan
2
Luar Negeri
8
Sosial
3
Kehakiman
9
Pertahanan
4
Keuangan
10
Perhubungan
5
Kemakmuran
11
Penerangan
6
Kesehatan
12
Pekerjaan Umum

Pembagian Wilayah RI Menjadi 8 Provinsi
Hal pertama yang dilakukan PPKI adalah membagi Indonesia menjadi 8 Provinsi,yaitu:
1.      Jawa Barat
2.      Jawa Tengah
3.      Jawa Timur
4.      Borneo (Kalimantan)
5.      Sulawesi
6.      Maluku
7.      Sunda Kecil
8.      Sumatera
Pembahasan anggota-anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Setelah 2 poin dalam hasil sidang terlaksana, PPKI baru membentuk Komite Nasional. Anggota KNIP berasal dari golongan muda dan tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai daerah jumlahnya 137 orang. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian, Pasar Baru, Jakarta.
Dalam pembentukan KNIP, diadakan sidang pertama yang berhasil memilih ketua dan wakil ketua. Kasman Singodimedjo dipilih sebagai Ketua dengan Wakil Ketua I : M. Sutardjo; Wakil Ketua II : Latuharhary; Wakil Ketua III : Adam Malik.
Pembentukan Komite Nasional Daerah gagal dibentuk karena suatu masalah.
Kebanyakan negara yang baru merdeka memilih bentuk pemerintahan demokrasi. Salah cirinya adalah adanya Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen) yang anggota-anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Bentuk pemerintahan dianut oleh pemimpin Indonesia pada waktu itu adalah demokrasi seperti di negeri Belanda yaitu multi-partai dan parlementer. Sebab pada masa pergerakan nasional banyak kaum cendekiawan Indonesia yang menuntut ilmu di negeri Belanda. Karena hal tersebut terjadilah perubahan Otoritas KNIP.
Pada tanggal 23 Agustus 1945, Presiden Sukarno dalam pidato di radio menyatakan pembentukan tiga badan baru, yaitu :
·         Komite Nasional Indonesia(KNI)
·         Partai Nasional Indonesia(PNI)
·         Badan Keamanan Rakyat(BKR)
Anggota KNIP terdiri dari 137 orang, dimana yang bertindak sebagai pimpinan adalah:
1. Mr. Kasman Singodimedjo – Ketua
2. M. Sutardjo Kartohadikusumo – Wakil Ketua I
3. Mr. J. Latuharhary – Wakil Ketua II
4. Adam Malik – Wakil Ketua III

PEMBENTUKAN PNI
Pada mulanya pembentukan Partai Nasional Indonesia ini bertujuan untuk menjadikannya sebagai partai tunggal di Indonesia yang baru merdeka. Adapun susunan pengurus Partai Nasional Indonesia diantaranya sebagai berikut :
Pemimpin Utama : Ir. Sukarno
Pemimpin Kedua : Drs. Moh. Hatta
Dewan Pemimpin : Mr. Gatot T, Mr. Iwa K, Mr. A.A. Maramis, Sayuti Melik dan Mr. Sujono

PEMBENTUKAN BKR
Pada umumnya golongan muda menyambut kecewa pidato presiden tersebut. Karena mereka menginginkan agar segera dibentuk Tentara Nasional. Tetapi sebagian yang lain, bekas tentara PETA, KNIL dan Heiho menanggapinya dengan segera membentuk BKR di daerahnya sebagai wadah perjuangan. Di Jakarta bekas tentara PETA membentuk BKR Pusat agar BKR-BKR daerah dapat dikoordinasikan. KASMAN SINGODIMEDJO bekas daidanco Jakarta, terpilih sebagai pimpinan BKR Pusat. Setelah Kasman diangkat sebagai Ketua KNIP, ketua BKR digantikan oleh Kaprawi, bekas daidanco Sukabumi.
BKR hanya bertugas sebagai penjaga keamanan umum di daerah-daerah di bawah koordinasi KNI daerah. Susunan pengurus BKR Pusat adalah sebagai berikut:
Kaprawi (Ketua Umum),
Sutalaksana (Ketua I),
Latief Hendraningrat (Ketua II)
Dibantu oleh Arifin Abdurachman, Mahmud dan Zulkifli Lubis.

KABINET PRESIDENTIL PERTAMA
Susunan Kementerian Pertama sesuai dengan ketentuan UUD 1945 ditetapkan pada tanggal 2 September 1945 yang dipimpin sekaligus oleh Presiden Sukarno. Susunan kabinet pertama RI tersebut sebagai berikut :
1. Perdana Menteri : Presiden Sukarno
2. Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranatakusumah
3. Menteri Luar Negeri : Mr. Akhmad Subardjo
4. Menteri Kehakiman : Prof. Dr. Soepomo, SH
5. Menteri Kemakmuran : Ir. D.P. Surakhman
6. Menteri Keuangan : Mr. A.A. Maramis
7. Menteri Kesehatan : dr. R. Boentaran M.
8. Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
9. Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
10. Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin
11. Menteri Perhubungan : R. Abikusno Cokrosuyoso
12. Menteri Keamanan Rakyat : Suprijadi
13. Menteri Pekerjaan Umum : R. Abikusno Cokrosuyoso
14. Menteri Negara : K.H. Wachid Hasjim
15. Menteri Negara : Dr. M. Amir
16. Menteri Negara : Mr. R.M. Sartono
17. Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
18. Menteri Negara : Mr. A.A. Maramis

PEJABAT TINGGI NEGARA
1. Ketua Mahkamah Agung : Dr. Mr. Kusumaatmadja
2. Jaksa Agung : Mr. Gatot Tarunamihardja
3. Sekretaris Negara : Mr. A.G. Pringgodigdo
4. Juru Bicara Negara : Sukardjo Wirjopranoto

MAKLUMAT PEMERINTAH NO. X TANGGAL 16 OKTOBER 1945
·         Mengukuhkan wewenang KNIP yang setaraf dengan badan legislatif untuk sementara waktu.
·         Tugas KNIP adalah membantu dan menjadi pengawas kinerja Presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
·         KNIP mempunyai kuasa untuk memberikan usulan kebijakan kepada presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

·         Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), bertugas untuk membantu dan mengawasi jalannya kinerja pemerintahan ditataran lebih rendah dari pada presiden, seperti gubernur dan bupati.

##Sejarah #Pemerintahan #Pemerintah #Indonesia

Komentar